Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda Dan Perkada

  1. Membawa Fotocopy KTP

  1. Surat Pengaduan/Via Tlp atau SMS, Pengumpulan Data, Cek Lokasi, Proses Adminitrasi, Pemanggilan, Rapat Pembahasan, Penandatanganan Pernyataan, Monitoring/Evaluasi Tindak Lanjut Pengaduan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admission

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda Dan Perkada"