Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda Dan Perkada

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Dokumen Yang Akan Diadukan

  1. Surat Pengaduan/Via Tlp atau SMS, Pengumpulan Data, Cek Lokasi, Proses Adminitrasi, Pemanggilan, Rapat Pembahasan, Penandatanganan Pernyataan, Monitoring/Evaluasi Tindak Lanjut Pengaduan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk layanan berupa informasi atau dokumen yang memuat data terkait tugas dan fungsi Perlindungan Masyarakat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Badung; atau

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

a.   telepon :  (0361) 9009251

b.     Email : satpolppbadung1950@gmail.com

c.      website : www.badungkab.go.id

Kotak Pengaduan Satuan Polisi Pamong Praja  Kab. Badung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store