3 Hari
Tidak dipungut biaya
Produk layanan berupa informasi atau dokumen yang memuat data terkait tugas dan fungsi Perlindungan Masyarakat
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Badung; atau
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
a. telepon : (0361) 9009251
b. Email : satpolppbadung1950@gmail.com
c. website : www.badungkab.go.id
Kotak Pengaduan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Badung.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store