Pelayanan Verifikasi dan Monitoring Usulan Bantuan Rumah Layak Huni

  1. A. Surat Permohonan Usulan Bantuan Rumah Layak Huni dari Desa/Kelurahan
  2. B. Surat Pernyataan Calon Penerima BRLH
  3. C. Dokumen Administrasi disiapkan oleh calon penerima BRLH dengan difasilitasi oleh Pihak Desa/Kelurahan yang meliputi : 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi KK 3. Surat Keterangan Penghasilan berupa : a. Slip gaji bagi CPB yang berpenghasilan tetap b. Surat Keterangan Penghasilan dari pihak yang berwenang seperti Kepala Desa/Lurah, bagi CPB yang berpenghasilan tidak tetap. 4. Surat Keterangan Penguasaan Tanah lokasi yang diajukan oleh pemohon dari Kepala Desa/Lurah
  4. D. Dokumen Teknis disiapkan oleh calon penerima BRLH berupa uang difasilitasi oleh Tim Verifikasi Lapangan BRLH yang meliputi : 1. Foto kondisi awal ( 0 % ) 2. Rencana Teknis berupa : a. Rencana Teknis ( Foto Kondisi Awal, denah, potongan, tampak ) b. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Harga yang digunakan pada RAB menggunakan informasi harga yang tidak melebihi standar harga bahan bangunan yang ditetapkan di Kabupaten Badung.

  1. 1. Surat Masuk Surat Usulan BRLH diterima dan dicatatkan di Bagian Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk diketahui oleh Sekretaris Dinas dan disampaikan kepada Kadis. Selanjutnya Kadis memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti permohonan, serta memerintahkan tim untuk memverifikasi dan melaporkan hasilnya.
  2. 2. Pencatatan dalam buku agenda surat masuk Surat usulan dan kelengkapannya didaftarkan pada agenda surat masuk di Sub Bagian Umum pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, untuk dapat dicatatkan dan diberikan lembar disposisi.
  3. 3. Disposisi Surat Surat ditindaklanjuti oleh Kasubag Umum dengan memberikan lembar disposisi untuk diketahui oleh Sekretaris dan Kepala Dinas. Kepala Dinas menugaskan Kepala Bidang Perumahan Rakyat Rakyat untuk menindaklanjuti dan mengkoordinasikan dengan Tim.
  4. 4. Pemeriksaan Administrasi dan Daftar Tetap Kepala Bidang memerintahkan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dibantu staf untuk mengecek kebenaran administrasi, sebagai berikut: • Kelengkapan usulan BRLH dan kelengkapannya yang benar akan dibuatkan daftar tetap dengan stempel pada Surat Tanda Terima Berkas. • Kelengkapan surat usulan BRLH yang salah agar diperbaiki, aparat Desa/Kelurahan ditelpon untuk koordinasi, sampai semua persyaratan benar dan dibuatkan daftar tetap.
  5. 5. Proses Verifikasi Lapangan Ketika berkas administrasi telah dianggap lengkap maka tim verifikasi menyepakati jadwal turun ke lapangan untuk melaksanakan proses verifikasi usulan dengan memeriksa kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi lapangan berdasarkan kkriteria calon penerima usulan BRLH pada Perubahan Peraturan Bupati Badung Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni.
  6. 6. Hasil Verifikasi Berdasarkan proses verifikasi lapangan oleh tim yang didampingi oleh Kelihan Dinas, Dusun/Aparat Desa/Kelurahan terkait, bersama warga masyarakat dipilh menjadi 3 yaitu : 1. Layak kriteria BRLH yang akan diteruskan menjadi draft SK calon penerima BRLH. 2. Layak kriteria Rehab yang akan diteruskan ke Dinas sosial untuk bisa ditindaklanjuti. 3. Tidak layak kriteria yang akan dikembalikan ke pihak Desa/Kelurahan. 4. Semua hasil verifikasi dihimpun/dikolektif untuk disampaikan kepada Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman oleh Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan selanjutnya diteruskan ke Bupati Badung untuk ditetapkan menjadi SK penerima bantuan.

Waktu yang tercantum adalah waktu maksimal, paling cepat selama 2 minggu 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/usulan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ke Bupati Badung

  1. Melalui surat resmi ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  2. Melalui kotak saran yang tersedia pada  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  3. Melalui Website Kabupaten Badung : www.badungkab.go.id(LAPOR!-SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi dan Monitoring Usulan Bantuan Rumah Layak Huni"