Pelayanan Penempatan AKAL, AKAD, dan AKAN Melalui AK. I

  1. 1. Fas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 2. Memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; 3. Copy ijasah pendidikan terakhir bagi yang memiliki; 4. Copy sertifikat keterampilan bagi yang memiliki; dan 5. Copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memilliki.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan yang dilampiri persyaratan pendaftaran pencari kerja. 2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan menyiapkan kartu AK/I (Kartu Kuning) dan AK/II (Kartu Induk Pencari Kerja) 3. Mencatat dalam buku register sesuai urutan kedatangan pencari kerja 4. Melaksanakan wawancara terhadap setiap pencari kerja dengan merujuk pada Klasifikasi Jabatan Indonesia (KJI) dan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) 5. Petugas mengisi kartu AK/II (Kartu Induk Pencari Kerja) berdasarkan hasil wawancara dengan pencari kerja 6. Petugas memberikan nomor register pada pencari kerja 7. Petugas mengisi kart AK/I (Kartu Kuning) dan pencari kerja menandatanganinya 8. Dinas menerbitkan AK/I (Kartu Kuning ) setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas 9. Pencari Kerja penerima AK/I (Kartu Kuning) setiap 6 (enam) bulan sekali wajib melakukan daftar ulang/memperpanjang kartu AK/I (Kartu Kuning) yang dimilik terhitung sejak tanggal pendaftaran

Penyelesaian berdasarkan syarat yang ditentukan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penempatan AKAL, AKAD dan AKAN melalui AK .1

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penempatan AKAL, AKAD, dan AKAN Melalui AK. I"