Penyelesaian berdasarkan syarat yang ditentukan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penempatan AKAL, AKAD dan AKAN melalui AK .1
Dinas Tenaga Kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store