Pelayanan Instalasi Gawat Darurat RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik

  1. 1. Pasien Umum : tanpa persyaratan
  2. 2. Pasien BPJS Kesehatan a. Kartu identitas yang masih berlaku(KTP/SIM dll) b. Kartu BPJS
  3. 3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan a. Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP/SIM dll) b. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan c. Surat Rujukan dari Perusahaan
  4. 4. Ansuransi lain : menunjukkan kartu ansuransi

  1. 1. Perawat, Satpam, Porter a. Terima pasien setiap datang dengan lakukan triase (pemilihan dan pemilhan) secara visual b. Antarkan pasien sesuai kondisi dan kasus : 1) Ruang PONEK (Pelayanan Obsteteri Neonatologi Komprehensif) untuk pasien Obgyn/Neonatus) 2) Area Merah bila ada pasien gawat darurat 3) Area Kuning pasien gawat tidak darurat, darurat tidak gawat 4) Area Hijau bila tidak ada kegawatan c. Arahkan Keluarga/pengantar untuk mendaftarkan di Loket Pendaftaran d. Arahkan pasien ke ruang Triage Obyektif
  2. 2. Dokter Jaga dan Perawat Jaga (Triage Obyektif) 1. Lakukan triage obyektif (admintratif/Pemeriksaan Fisik) berdasarkan kategori kegawat daruratan 2. Tentukan pasien masuk Area Merah, Area Kuning, Areah Hijau
  3. 3. Dokter Jaga dan Perawat Jaga Area Merah, Area Kuning, Area Hijau) a. Lakukan tindakan kegawatdaruratan dan pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium, Radiologi) sesuia PPK (Panduan Praktik Klinik) b. Konsulkan Dokter Konsulen sesuai PPK c. Putuskan: MRS (Masuk Rumah Sakit, Pulang, Observasi, Rujuk) sesuai hasil konsul

  1. Area Hijau ≤ 60 menit
  2. Area kuning ≤ 30
  3. Area Merah 0-5 menit

  1. PasienUmum : Peraturan Bupati Gresik No 26 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gresik
  2. Pasien BPJS : Permenkes no.76/ tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBGsdalam pelaksanaan JKN

Pelayanan Gawat Darurat

  1. E-mail : rsugresik@yahoo.com
  2. Telepon : 031-3951239
  3. SMS      : 081332203388
  4. Kotak saran
  5. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik"