Pembuatan Rekomendasi Tanda Daftar Usaha SPA

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Pas Photo Warna Ukuran 4 x 6 Pemilik / Penanggungjawab Sebanyak 3 Lembar
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Izin Lokasi
  5. NPWP
  6. Fotocopy Izin Gangguan / HO
  7. Izin Lingkungan
  8. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/SKGR/SKT)
  10. Bukti Lunas PBB
  11. Permohonan Bermaterai Rp.6000
  12. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6000 Dilampiri KTP Pihak Yang Diberi Kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohonan)

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan untuk pembuatan surat rekomendasi ke bagian receptionist
  2. Reseptionist memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas dan menyerahkan kepada tim teknis
  3. Tim teknis memeriksa lagi kelengkapan berkas pemohon rekomendasi, melakukan peninjauan tentang usaha pariwisata yang akan dibuat rekomendasi dan membuat rekomendasi jika persyaratan sudah lengkap dan sudah layak
  4. Surat diteruskan kepada Kepala Dinas selaku pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat rekomendasi
  5. Surat rekomendasi diteruskan kepada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk di mintai nomor surat dan cap dinas dan pengarsipan dan diteruskan kepada tim teknis
  6. Tim teknis menyerahkan Surat rekomendasi kepada receptionist untuk diserahkan kepada pemohon surat rekomendasi
  7. Surat rekomendasi diterima oleh pemohon

- Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.30 Wib (Jam Istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 Wib)

- Hari Jumat Pukul 08.30 s/d 15.30 (Jam Istirahat Pukul 11.30 s/d 13.30 Wib)

Tidak Dipungut Biaya

Rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store