KTP-El dapat diterima pemohon dalam waktu 45 s/d 90 menit,apabila tidak ada kendala teknis
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-Ktp)
Nama Petugas: JAUTI
Nomor Kantor: (0736) 910544
HP: 081373421946, 085267089160, 081377520770
Email: Dukcapilseluma88@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store