Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP yang hilang/Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (Pencetakan Ulang)
  3. Asli KTP (Pencetakan ulang untuk perubahan elemen data, rusak, dll

  1. Petugas menerima berkas persyaratan dan melakukan verifikasi, berkas tidak lengkap dikembalikan dan berkas lengkap diproses lebih lanjut.
  2. Operator melakukan perekaman biometrik dan melakukan pengiriman ke Data Center
  3. Petugas menyerahkan berkas persyaratan pemohon yang sudah direkam kepada kepala bidang atau kepala seksi untuk disetujui proses pencetakan proses pencetakan.
  4. Operator melakukan proses pencetakan KTP-el dengan aplikasi SIAK.
  5. Petugas mencatat dan menyerahkan KTP-el kepada pemohon

KTP-El dapat diterima pemohon dalam waktu 45 s/d 90 menit,apabila tidak ada kendala teknis

 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-Ktp)

Nama Petugas: JAUTI

Nomor Kantor: (0736) 910544

HP: 081373421946, 085267089160, 081377520770

Email: Dukcapilseluma88@gmail.com

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk"