Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing

  1. 1. Data Perusahaan dan Wajib lapor Ketenagakerjaan 2. Surat Permohonan dari Perusahaan pengguna TKA; 3. Surat Keputusan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing /RPTKA /(IMTA) .4. Rekaman Standar Pelayanan lengkap yang masih berlaku 5. Bukti pembayaran Retribusi IMTA; 6. Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK);7. Rekaman RPTK yang masih berlaku ;8. Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;9. Laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan latihan dan/atau program pengindonesiaan tenaga kerja; Surat Kuasa bermaterai, Bila pengurusan oleh / bukan Pihak perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan.

  1. a. Surat Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi . b. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi memerintahkan Kepala Seksi Pelatihan dan Produktivitas untuk memproses permohonan ijin. c. Selanjutnya Kepala Seksi Pelatihan dan Produktivitas melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan Perpanjangan Izin /Penambahan Jurusan atau tidak. d. Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin maka, dibuatkan konsep mengenai Surat Ijin Lembaga Pelatihan kerja. Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Pelatihan dan Produktivitas menyusun konsep izin dan menyerahkan kepada Kepala dinas melalui Sekretariat Dinas untuk di tandatangani e. Konsep ijin disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi untuk ditandatangani. f. Setelah disetujui dan ditandatangani maka Surat Ijin disampaikan kepada pemohon.

Penyelesaian berdasarkan syarat yang ditentukan

Tidak dipungut biaya

Wajib Lapor TKA

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing"