Pembuatan Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Pas Photo Warna Ukuran 4 x 6 Pemilik / Penanggungjawab Sebanyak 3 Lembar
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. NPWP
  5. Fotocopy SIUAU
  6. Surat Keterangan Tertulis Mengenai Perkiraan Jasa Transportasi Wisata Yang Dinyatakan Dalam Jumlah Kendaraan Serta Daya Angkut yang Tersedia
  7. Permohonan Bermaterai Rp.6000
  8. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6000 Dilampiri KTP Pihak Yang Diberi Kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohonan)

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan untuk pembuatan surat rekomendasi untuk diserahkan kepada receptionist
  2. Receptionist memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas dan menyerahkan kepada tim teknis
  3. Tim teknis memeriksan lagi kelengkapan berkas pemohon rekomendasi, melakukan peninjauan tentang usaha pariwisata yang akan dibuat surat rekomendasi serta membuat surat rekomendasi jika persyaratan sudah lengkap dan sudah layak
  4. Surat rekomendasi diteruskan kepada Kepala Dinas selaku pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat rekomendasi
  5. Surat rekomendasi dilanjutkan ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk di beri penomoran dan cap dinas dan juga mengarsipkan dan selanjutnya di diteruskan kepada tim teknis
  6. Tim teknis meneruskan surat rekomendasi tersebut kepada receptionist untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon
  7. Surat rekomendasi diterima oleh pemohon

- Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.30 Wib (Jam Istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 Wib)

- Hari Jumat Pukul 08.30 s/d 15.30 (Jam Istirahat Pukul 11.30 s/d 13.30 Wib)

Tidak Dipungut Biaya

Rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store