Penyelesaian berdasarkan syarat yang ditentukan
tidak dipungut biaya
Pelayanan Pembuatan Kartu AK.I /Kartu Kuning
Dinas Tenaga Kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store