Pelayanan Pembuatan Kartu AK. I

  1. 1. FC Ijazah terakhir (1 Lembar) 2. FC KTP yang masih berlaku ( 1 Lembar) 3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar 4. Fotocopy Ijazah Pendidikan Non Formal / kursus-kursus (apabila dimiliki)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan yang dilampiri persyaratan pendaftaran pencari kerja. 2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan menyiapkan kartu AK/I (Kartu Kuning) dan AK/II (Kartu Induk Pencari Kerja) 3. Mencatat dalam buku register sesuai urutan kedatangan pencari kerja 4. Melaksanakan wawancara terhadap setiap pencari kerja dengan merujuk pada Klasifikasi Jabatan Indonesia (KJI) dan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) 5. Petugas mengisi kartu AK/II (Kartu Induk Pencari Kerja) berdasarkan hasil wawancara dengan pencari kerja 6. Petugas memberikan nomor register pada pencari kerja 7. Petugas mengisi kartu AK/I (Kartu Kuning) dan pencari kerja menandatanganinya 8. Dinas menerbitkan AK/I (Kartu Kuning ) setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas 9. Pencari Kerja penerima AK/I (Kartu Kuning) setiap 6 (enam) bulan sekali wajib melakukan daftar ulang/memperpanjang kartu AK/I (Kartu Kuning) yang dimiliki terhitung sejak tanggal pendaftaran 10) Waktu pemrosesan pendaftaran pencari kerja adalah paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar 11) Tidak dipungut biaya 12) Produk Pelayanan : Kartu AK/I (kartu Kuning) dengan masa berlaku 2 (dua) tahun dengan wajib mendaftar ulang / memperpanjangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.

Penyelesaian berdasarkan syarat yang ditentukan

tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu AK.I /Kartu Kuning

Dinas Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu AK. I"