Fasilitas Bongkar Muat Ikan di TPI

  1. Hasil Tangkapan

  1. Nelayan mendaratkan perahu di TPI
  2. Pemeriksaan dan penimbangan hasil tangkapan nelayan oleh petugas TPI
  3. Membayar Retribusi

diproses sesuai antrian ketika Hasil Tangkapan dimuat di TPI 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan dan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan

1. 20 s/d 50 Kg = Rp 5.000

2. 50,1 s/d 100 Kg = Rp 10.000

3. 100,1 s/d 200 Kg = Rp. 20.000

Fasilitas Bongkar Muat Ikan di TPI

Layanan Pengaduan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dapat melalui :

1. SMS : 0857 5233 2384

2. Email : diskan@kapuashulukab.go.id

3. Web : diskankapuashulukab.go.id

4. Contac Person : Sdr. Erwanto

5. Kotak Saran : Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Jl. Antarasi Nomor 06 Putussibau Kode Pos 78711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Bongkar Muat Ikan di TPI"