diproses sesuai antrian ketika Hasil Tangkapan dimuat di TPI
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan dan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan
1. 20 s/d 50 Kg = Rp 5.000
2. 50,1 s/d 100 Kg = Rp 10.000
3. 100,1 s/d 200 Kg = Rp. 20.000
Fasilitas Bongkar Muat Ikan di TPI
Layanan Pengaduan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dapat melalui :
1. SMS : 0857 5233 2384
2. Email : diskan@kapuashulukab.go.id
3. Web : diskankapuashulukab.go.id
4. Contac Person : Sdr. Erwanto
5. Kotak Saran : Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Jl. Antarasi Nomor 06 Putussibau Kode Pos 78711
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store