Penjualan Benih Ikan

  1. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar

  1. Datang langsung ke Pasar Benih Ikan UPT-BI Kelansin dan atau melalui pesanan
  2. Persiapan dan perhitungan benih oleh Petugas loket
  3. Membayar retribusi sesuai jumlah pembenihan, packing dan penyerahan benih kepada pelanggan/pembeli

diproses dari telah diterimanya permintaan / pesanan konsumen

Sesuai dengan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 95 Tahun 2018 tentang Daftar Harga Benih Ikan dan Persentase Penggunaan Hasil Penjualan Benih Ikan pada Balai Benih Ikan (BBI) Kelansin:

1. Ukuran 3 s/d 4 cm = Rp 600 / ekor

2. Ukuran 5 s/d 6 cm = Rp 1.000 / ekor

3. Ikan Konsumsi = Rp 30.000 / Kg

Penjualan Benih Ikan

Layanan Pengaduan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dapat melalui:

1. SMS : 0857 5233 2384

2. Email : diskan@kapuashulukab.go.id

3. Web : diskankapuashulukab.go.id

4. Contac Person : Sdr. Erwanto

5. Kotak Saran : Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Jl. Antasari Nomor 06 Putussibau Kode POs 78711

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Benih Ikan"