Rekomendasi Surat Izin usaha Perikanan (SIUP)

  1. 1. Permohonan secara lisan atau tulisan;
  2. 2. Rekomendasi dari Desa atau Camat setempat.

  1. Pemohon datang ke Dinas Perikanan menemui Petugas yang menangani Pemberian Rekomendasi Surat Izin usaha Perikanan (SIUP) di Bidang Kelembagaan dan Pengelolaan TPI
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dilanjutkan Pembuatan Surat Rekomendasi Izin usaha Perikanan (SIUP)
  4. Pemohon mengambil Surat Rekomendasi Izin usaha Perikanan (SIUP)

dimulai sejak berkas masuk

Gratis

Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

Pelayanan pengaduan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dapat melalui:

1. SMS : 0857 5233 2384

2. Email : diskan@kapuashulukab.go.id

3. Web : diskankapuashulukab.go.id

4. Contac Person : Sdr. Erwanto

5. Kotak Saran : Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Jl. Antasari Nomor 06 Putussibau, Kode Pos 78711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin usaha Perikanan (SIUP)"