Pembuatan Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Perjalanan Wisata

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Pas Photo Warna Ukuran 4 x 6 Pemilik / Penanggungjawab Sebanyak 3 Lembar
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. NPWP
  5. Fotocopy Izin Gangguan / HO
  6. Fotocopy SIUAU
  7. Permohonan Bermaterai Rp.6000
  8. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6000 Dilampiri KTP Pihak Yang Diberi Kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohonan)

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan untuk pembuatan surat rekomendasi
  2. Receptionist memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas dan menyerahkan kepada tim teknis
  3. Tim teknis memeriksa lagi kelengkapan berkas pemohon rekomendasi, melakukan peninjauan tentang usaha pariwisata yang akan dibuat surat rekomendasi serta membuat surat rekomendasi (jika persyaratan sudah lengkap dan sudah layak
  4. Kepala Dinas selaku sebagai pejabat berwenang menandatangani surat rekomendasi
  5. Sub bagian Umum dan Kepegawaian memberikan nomor dan cap dinas serta mengarsipkan
  6. Tim teknis menyerahkan surat rekomendasi kepada reseptionist
  7. Surat rekomendasi diterima oleh pemohon

- Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.30 Wib (Jam Istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 Wib)

- Hari Jumat Pukul 08.30 s/d 15.30 (Jam Istirahat Pukul 11.30 s/d 13.30 Wib)

Tidak Dipungut Biaya

Rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store