Pembuatan Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Pas Photo Warna Ukuran 4x6 Pemilik/Penanggung Jawab sebanyak 3 lembar
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Izin Lokasi
  5. NPWP
  6. Fotocopy Izin Gangguan/HO
  7. Izin Lingkungan
  8. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/SKGR/SKT)
  10. Bukti Lunas PBB
  11. Permohonan Bermaterai Rp.6000
  12. Keterangan Tertulis Mengenai Perkiraan KapasitasPenyediaan Akomodasi Yang Dinyatakan Dalam Jumlah Kamar
  13. KeteranganTertulis Mengenai Fasilitas Tersedia
  14. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6000 dilampiri KTP Pihak Yang Diberi Kuasa (Apabila Penyampaian Berkas Permohonan Tidak Dilakukan Sendiri Oleh Pemohon)

  1. Pemohon Membawa kelengkapan Berkas Persyaratan Untuk Pembuatan Surat Rekomendasi
  2. Receptionist Memeriksa dan Meneliti Kelengkapan Berkas dan Menyerahkan Kepada Tim Teknis
  3. Tim Teknis Memeriksa Lagi kelengkapan Berkas pemohon Rekomendasi, melakukan Peninjauan Tentang Usaha Pariwisata Yang Akan Dibuat Surat Rekomendasi dan Membuat Surat Rekomendasi (Jika Persyaratan Sudah Lengkap dan Sudah Layak)
  4. Kepala Dinas Selaku Pejabat Berwenang Menandatangani Surat Rekomendasi
  5. Sub Bagian Umum dan Pegawaian Memberikan Nomor dan Cap Dinas dan Juga Mengarsipkan
  6. Tim Teknis Memberikan Surat Rekomendasi Kepada Reseptionist
  7. Surat Rekomendasi Diterima Oleh Pemohon

- Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.30 Wib (Jam Istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 Wib)

- Hari Jumat Pukul 08.30 s/d 15.30 (Jam Istirahat Pukul 11.30 s/d 13.30 Wib)

Tida Dipungut Biaya

Rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store