Pelayanan Radiologi dan USG

  1. KTP/SIM/KK

  1. A. Penerimaan Pasien 1. Pasien datang ke ruang Radiologi dengan memebawa formulir permintaan radiologi dari dokter yang berisi jenis pemeriksaan yang dilakukan 2. Petugas mengidentifikasi identitas pasien apakah sesuai dengan formulir yang dibawa dan melengkapinya apabila belum lengkap 3. Petugas memebuat rincian pemeriksaan Radiologi sesuai dengan harga jenis pemeriksaan yang diminta (khusus untuk pasien umum yang rawat jalan) 4. Untuk pasien non umum harus membawa surat pengantar rujukan (perusahaan) 5. Untuk pasien BPJS harus menyertakan keterangan hak kelasnya dan kelas rawatnya apabila pasien itu dirawat
  2. B. Persiapan Pasien 1. Petugas mempersiapkan alat dan pasien untuk pemeriksaan sesuai dengan formulir permintaan radilogi dari dokter 2. Untuk pemeriksaan yang memerlukan ganti baju pasien dipersilahkan ganti baju dan melepas semua aksessoris yang melekat di bagian yang akan diperiksa 3. Untuk pasien dari UGD atau dari perawatan, pasien didahulukan pemeriksaannya 4. Untuk keluarga pasien yang masuk ke ruang pemeriksaan tidak boleh lebih dari 1 orang kecuali bila diperlukan 5. Untuk pasien maupun keluarga pasien yang sedang hamil tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan radiologi kecuali pasien hamil yang memerlukan pemeriksaan radiologi untuk untuk menunjang diagnosa dokter 6. Petugas melakukan pemeriksaan radiologi dan pengolahan film
  3. C. Pengambilan Hasil Foto 1. Untuk pasien umum, pasien membayar di kasir terlebih dahulu sebelum menerima hasil foto kecuali untuk pasine perawatan atau pasien non umum (Perusahaan) 2. Petugas mengevaluasi mutu hasil rontgen 3. Pasien dipersilahkan menunggu kurang lebih 30 menit untuk menerima hasil foto 4. Setelah kurang lebih 30 menit pasien atau keluarga pasien bisa mengambil hasil foto untuk bisa diserahkan ke dokter pengirim (apabila rawat jalan) dan perawat yang ada di ruang (apabila pasien rawat inap)

24 Jam

TIM Pengaduan Pelayanan RSUD Sukamara

Pelayanan Kesehatan

TIM Pengaduan Pelayanan RSUD Sukamara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi dan USG"