Penerbitan SIM D baru

  1. USIA PEMOHON 17 TH
  2. E-KTP
  3. FOTO COPY E- KTP
  4. SURAT KETERANGAN DARI DOKTER

  1. PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN FORMULIR
  2. PEMBAYARAN PNBP
  3. REGISTRASI
  4. IDENTIFIKASI
  5. UJIAN TEORI
  6. UJIAN PRAKTEK
  7. CETAK DAN PENYERAHAN

90 Menit

Rp. 50,000

SIM D

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM D baru"