2 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pembetulan SSPD BPHTB
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:
web resmi Kota Depok atau melalui surat (website Kota Depok : www.depok.go.id , atau http://pbb-bphtb.depok.go.id, ataumelalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, dan Kotak pengaduan di ruang pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store