Pembetulan SSPD BPHTB

  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi identitas, KTP/KK/Sejenis lainnya
  3. Surat kuasa (*Apabila dikuasakan)
  4. Asli SSPD BPHTB yang telah di validasi
  5. Bukti kesalahan

  1. Berdasarkan SSPD BPHTB yang sudah divalidasi dan bukti kesalahan yang tidak merubah substansi transaksi perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib pajak mengajukan permohonan pembetulan SSPD BPHTB dan disampaikan pada petugas loket pelayanan BPHTB BKD Kota Depok
  2. Petugas pelayanan BPHTB menerima berkas atas permohonan dimaksud dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi sesuia persyaratan serta mencetak Bukti Penerimaan Berkas Validasi.
  3. Petugas peneliti pada Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi meneliti berkas dan membuat draft Surat Keterangan Pembetulan SSPD BPHTB
  4. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi menyetujui draft Surat Keterangan Pembetulan SSPD BPHTB
  5. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi atas nama Kepala Bidang Pajak Daerah II menandatangani Surat Keterangan Pembetulan SSPD BPHTB
  6. Wajib Pajak/PPAT mengambil Surat Keterangan Pembetulan dan SSPD BPHTB nya pada loket pelayanan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembetulan SSPD BPHTB

 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

web resmi Kota Depok atau melalui surat (website Kota Depok : www.depok.go.id , atau http://pbb-bphtb.depok.go.id, ataumelalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, dan Kotak pengaduan di ruang pelayanan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan SSPD BPHTB "