Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bukan Logam dan Batuan

  1. Badan Usaha : surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha; daftar susunan direksi dan komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; daftar pemegang saham sampai dengan perseoranganpenerima manfaat akhir (Beneficial Ownership) *); dan salinan Surat Keterangan domisili.
  2. Koperasi : surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh ketua koperasi; susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dan salinan surat keterangan domisili.
  3. Perseorangan : Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai; identitas dan NPWP; dan salinan surat keterangan domisili.
  4. Perusahaan Firma dan Perusahaan Komanditer : surat permohonan yang ditandatanganin pengurus perusahaan; susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dansurat keterangan domisili.

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
  8. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  9. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  10. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  11. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  12. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  13. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

30 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bukan Logam dan Batuan

Langsung : Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau.
Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan)
Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
Telp/SMS             : 082384113311
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bukan Logam dan Batuan"