Legalisir Dokumen Kependudukan

No. SK: 4OO.12.1/479/DISDUKCAPIL / 2024

  1. Asli dokumen kependudukan
  2. Salinan dokumen kependudukan yang akan dilegalisir
  3. Dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisasi

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menuju loket pendaftaran dengan memperlihatkan berkas persyaratan ke petugas.
  3. Menerima berkas permohonan dari pemohon; ? Verifikasi berkas, cek kesesuaian antara salinan dokumen dengan dokumen aslinya; ? Jika tidak sesuai, berkas dikembalikan ke pemohon; ? Jika sesuai, petugas membubuhi stempel legasisasi pada fotokopi dokumen; ? Meneruskan dokumen yang akan dilegalisasi ke Kabid PAK untuk ditandatangani.
  4. Kabid PAK menandatangani berkas dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang dilegalisasi sebagai tanda mengetahui/menyetujui.
  5. Petugas Front Office: ? Menerima berkas legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang sudah ditandatangani Kabid PAK;
  6. Mencatat pada buku register yang disediakan;
  7. Meneruskan berkas legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang sudah ditandatangani Kabid PAK ke pemohon.

1 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kependudukan

Pengaduan melalui SP4N-LAPOR

Email Pengaduan : disdukcapilkotabanjar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online