Pelayanan Pengurangan Pembayaran BPHTB (Khusus Pengajuan BPHTB Waris dengan total NJOP diatas 1 Miliar dan Pengajuan Pengurangan BPHTB untuk Rumah Dinas)

  1. Permohonan Pengurangan Secara Tertulis
  2. Asli SSPD BPHTB yang telah ditanda tangani dan dibayar sesuai perhitungan Wajib Pajak.
  3. Fotokopi identitas, KTP /KK/Sejenis
  4. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan)
  5. Fotokopi akte jual beli/Tanda bukti pendaftaran peralihan hak waris (surat keterangan waris)/Surat Keputusan pemberian Hak (pilih salah satu sesuai jenis perolehan haknya).
  6. Fotokopi Sertifikat/Letter C
  7. Surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa yang diketahui kelurahan. (*Apabila syarat no.6 bukan berupa fotokopi sertifikat)
  8. Fotokopi IMB/Surat keterangan lain yang sejenis (Pernyataan) tentang luas bangunan.
  9. Fotokopi SPPT tahun bersangkutan dan Lunas PBB 10 tahun
  10. Data pendukung lainya antara lain: Tanda bukti rumah Badan/rumah sangat sederhana/rumah sederhana/anggota korpri/pensiunan/veteran/TNI/POLRI.
  11. Lunas PBB.

  1. Berdasarkan SSPD BPHTB yang sudah dibayarkan, wajib pajak mengajukan permohonan validasi pada petugas loket pelayanan BPHTB BKD Kota Depok disertai dengan Surat Permohonan Pengurangan dan dokumen pendukungnya
  2. Petugas pelayanan BPHTB menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi serta mencetak Bukti Penerimaan Berkas Validasi.
  3. Petugas peneliti pada Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi meneliti berkas termasuk keabsahan dan kebenaran pajak yang sudah dibayarkan
  4. 4. Terhadap SSPD BPHTB yang ada permohonan pengurangannya maka diteruskan kepada Sub Bidang Penagihan.
  5. Petugas Sub Bidang PDI melakukan penelitian kantor dan/atau lapangan dan membuat Draft Surat Keputusan
  6. Kepala Sub Bidang PDI menandatangani Berita Acara penelitian kantor dan/atau lapangan dan Draft Surat Keputusan
  7. Kepala Bidang Pajak Daerah II menyetujui Berita Acara Penelitian Kantor dan/atau Lapangan dan Draft Surat Keputusan
  8. Kepala Badan menyetujui dan menandatangani Surat Keputusan Pengurangan
  9. Wajib Pajak membayar kekurangan pembayaran apabila ada kekurangan pembayaran
  10. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi atas nama Kepala Bidang Pajak Daerah II menandatangani SSPD BPHTB
  11. Wajib Pajak mengambil SSPD BPHTB yang telah divalidasi pada loket pelayanan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan BPHTB SSPD BPHTB yang telah divalidasi

 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:web resmi Kota Depok atau melalui surat (website Kota Depok : www.depok.go.id ,  http://pbb-bphtb.depok.go.id, ataumelalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, atau

Kotak pengaduan di ruang pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurangan Pembayaran BPHTB (Khusus Pengajuan BPHTB Waris dengan total NJOP diatas 1 Miliar dan Pengajuan Pengurangan BPHTB untuk Rumah Dinas)"