2 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengurangan BPHTB SSPD BPHTB yang telah divalidasi
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:web resmi Kota Depok atau melalui surat (website Kota Depok : www.depok.go.id , http://pbb-bphtb.depok.go.id, ataumelalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, atau
Kotak pengaduan di ruang pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store