Pelayanan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Kurang Bayar (SPPDKB)

  1. Permohonan tertulis WP
  2. Fotokopi identitas, KTP/KK/Sejenis lainnya
  3. Surat kuasa (*Apabila dikuasakan)
  4. Asli SSPD BPHTB
  5. Apabila Lampiran 4 bukan SSPD BPHTB asli agar melampirkan bukti pembayaran di bank yang sah atau surat keterangan dari pihak bank
  6. Bukti alasan Kurang Bayar (surat ukur apabila luas tanah berubah dari hasil pengukuran/Surat keterangan atau surat pernyataan yang sesuai/lainnya)

  1. Berdasarkan SSPD BPHTB yang sudah dibayarkan dan bukti kurang bayar, wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan SPPDKB dan disampaikan pada petugas loket pelayanan.
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas atas permohonan dimaksud dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi sesuia persyaratan serta mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  3. Berkas permohonan SPPDKB dan lampirannya disampaikan kepada Sub Bidang Penagihan untuk diteliti lebih mendalam dan diterbitkan SPPDKB BPHTB
  4. Petugas Sub Bidang Penagihan PBB dan BPHTB mencetak SPPDKB BPHTB
  5. Kepala Sub Bidang Penagihan menyetujui SPPDKB BPHTB dan meneruskan kepada Kepala Bidang Pajak Daerah II
  6. Kepala Bidang Pajak Daerah II atas nama Kepala Badan menandatangani SPPDKB BPHTB
  7. SPPDKB disampaikan kepada WP
  8. Berdasarkan SPPDKB, WP membayar kekurangan pembayaran BPHTB.
  9. WP membayar kekurangan pembayaran BPHTB dan menyampaikan SSPDKB untuk divalidasi
  10. Wajib Pajak mengambil SSPDKB yang telah divalidasi pada loket pelayanan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPDKB BPHTB dan SSPDKB BPHTB

 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Kurang Bayar (SPPDKB) "