Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. PPersyaratan teknis 1. Data umum Bangunan Gedung/Prasarana 2. Fotokopi IMB bagi SLF pertama 3. Dokumen Pemeliharaan dan Perawatan 4. 1 (satu) set Gambar Arsitektur lampiran IMB dan Perizinan yang terbit terakhir 5. Gambar (as built drawing) hasil pelaksanaan 6. Laporan pengawas yang bersertifikasi/pengawas yang ditunjuk DPMPTSP 7. Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji teknis yang bersertifikasi
  2. Persyaratan Administrasi 1. Surat Permohonan diatas kop instansi/perusahaan bagi badan usaha yang ditandatangani oleh penanggung jawab instansi/perusahaan (materai 6.000) 2. Surat Kuasa dan Fotokopi yang dikuasakan 3. Fotokopi KTP pemohon 4. Fotokopi NPWP 5. Fotokopi Akta Perusahaan bagi badan usaha 6. Fotokopi surat bukti hak atas tanah 7. Fotokopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan 8. Fotokopi surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah 9. Surat pernyataan bangunan sudah laik fungsi dari pengawas/manajemen konstruksi/pengkasi teknis 10. Data penyedia jasa perencana 11. Data penyedia jasa pelaksana 12. Data penyedia jasa pengawas/manajemen konstruksi 13. Data penyedia jasa pengkasi teknis

  1. Pemohon mengambil formulir surat ijin di Front Office, formulir yang telah diisi dan lengkapi dengan persyaratannya diserahkan kembali kepada petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan permohonan ijin, permohonan ijin yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon, sedangkan permohonan ijin yang sudah memenuhi persayaratan dilanjutkan dengan mengadministrasikan kemudian menyerahkan kepada Seksi Verifikasi Berkas;
  3. Petugas Seksi Verifikasi Berkas melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan administrasi permohonan ijin. Permohonan ijin belum benar dan lengkap dikembalikan ke pemohon, sedangkan permohonan ijin sudah lengkap dan benar dilanjutkan ke Petugas Pengetikan;
  4. Petugas Pengetikan mengetik Draft surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Melengkapi Administrasi guna Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan menyerahkannya ke Petugas Korektor untuk di koreksi;
  5. Petugas Korektor mengkoreksi Draft Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan menyerahkannya ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas;
  7. Kepala Dinas menandatangani Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ;
  8. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sudah ditandatangani Kepala Dinas diserahkan kepada petugas loket pengambilan ijin;
  9. Petugas Loket pengambilan ijin memberitahukan kepada pemohon ijin untuk mengambil Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

JLamanya proses penyelesaian  Sertifikat Laik Fungsi (SLF)   adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persayaratannya secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPPTSP
  • Jalan Rama No.1 Tabanan
  1. Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPPTSP
  • Jalan Rama No.1 Tabanan
  1. Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPPTSP
  1. Dibentuk Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"