Surat Keterangn Ahli Waris

  1. Surat Keterangan RT Yang Disahkan Oleh RW
  2. Foto Copy Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
  3. Foto Copy KTP Ahli Waris Dan Saksi
  4. Foto Copy Surat Akte Kematian Dari Disdukcapil

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Staf/ Petugas Di Loket Peyanan Pada Kantor Lurah .
  2. Persyaratan Dan Kelengkapan Berkas Diperiksa.
  3. Staf/ Petugas Mengetik Produk Layanan, Dikembalikan Untuk Ditanda Tangani Pemohon Dan Saksi.
  4. Diperiksa Dan Diparaf Oleh Kepala Seksi Dan Sekretaris Kemudian Ditanda Tangani Lurah.
  5. Pemberian Nomor Surat Dan Stempel/ Cap Oleh Staf/ Petugas Selanjutnya Produk Layanan Diserahkan Kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Kantor Lurah Honipopu, Jl. Slamet Riyadi Ambon
  2. Kotak Saran Dan Pengaduan
  3. Email       : kelurahanhonipopu@gmail.com
  4. SMS/ WA : 085211039116
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangn Ahli Waris"