Pelayanan Validasi SSPD BPHTB

  1. Permohonan tertulis WP
  2. Asli SSPD BPHTB yang telah ditanda tangani dan dibayar dalam hal tidak nihil.
  3. Fotokopi identitas, KTP /KK/Sejenis
  4. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan)
  5. Fotokopi akte jual beli/tukar menukar/hibah/pemisahan hak/penggabungan usaha/surat (pengumuman)pemenang hadiah/Tanda bukti pendaftaran peralihan hak waris (surat keterangan waris)/Surat Keputusan pemberian Hak/Surat penunjukkan pemenang lelang dan/atau Tanda bukti pelunasan Lelang/Surat pengikatan Jual Beli/Surat Pernyataan Transaksi (pilih salah satu sesuai jenis perolehan haknya).
  6. Surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa yang diketahui kelurahan. (*Apabila syarat no.7 bukan berupa fotokopi sertifikat)
  7. Fotokopi SPPT tahun bersangkutan dan Lunas PBB 10 tahun terakhir.

  1. Wajib Pajak/PPAT melakukan perekaman data melalui PPAT atau PPATS pada Website http://pbb-bphtb.depok.go.id yang kemudian akan mendapatkan nomor booking.
  2. Wajib Pajak membayar BPHTB pada Bank sesuai dengan nomor booking yang didapatkan .
  3. Berdasarkan SSPD BPHTB yang sudah dibayarkan, wajib pajak mengajukan permohonan validasi dan disampaikan pada petugas loket pelayanan BPHTB BKD Kota Depok
  4. Petugas pelayanan BPHTB menerima berkas atas permohonan dimaksud dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi sesuia persyaratan serta mencetak Bukti Penerimaan Berkas Validasi
  5. Petugas peneliti pada Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi meneliti berkas termasuk keabsahan dan kebenaran pajak yang sudah dibayarkan
  6. Apabila petugas peneliti Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi ragu-ragu atas kebenaran berkas dan besar pembayaran maka berkas akan diteruskan kepada Sub Bidang Penagihan untuk dilakukan penelitian lapangan
  7. Petugas Sub Bidang Penagihan membuat Berita Acara Penelitian Lapangan
  8. Kepala Sub Bidang Penagihan menyetujui dan Menandatangani Berita Acara Penelitian Lapangan
  9. Hasil Penelitian Lapangan disampaikan kepada Petugas Peneliti Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi.
  10. Apabila petugas peneliti Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi menemukan indikasi kekurangan pembayaran BPHTB, berkas SSPD BPHTB diteruskan kepada Sub Bidang Penagihan PBB dan BPHTB untuk diteliti lebih mendalam dan diterbitkan SPPDKB BPHTB
  11. Apabila Sub Bidang penagihan berkesimpulan bahwa terdapat kekurangan pembayaran BPHTB, maka Kepala Sub Bidang Penagihan akan menerbitkan SPPDKB BPHTB. Berdasarkan SPPDKB tersebut WP membayar kekurangan pembayaran tersebut. Setelah WP membayar kekurangan pembayaran BPHTB tersebut, berkas diteruskan kepada Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi untuk dilakukan verifikasi
  12. Apabila Sub Bidang Penagihan PBB dan BPHTB berkesimpulan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran BPHTB maka berkas diteruskan kepada Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi untuk dilakukan verifikasi
  13. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi melakukan verifikasi dan menandatangani berkas SSPD BPHTB
  14. Kepala Bidang Pajak Daerah II menandatangani validasi SSPD BPHTB
  15. SSP BPHTB yang divalidasi disampaikan kepada petugas loket pelayanan
  16. Wajib Pajak/PPAT mengambil berkas pada loket pelayanan BPHTB

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB yang sudah divalidasi

 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:website Kota Depok : www.depok.go.id ,  http://pbb-bphtb.depok.go.id, melalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, dan Kotak pengaduan di ruang pelayanan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Validasi SSPD BPHTB"