Pelayanan Rawat Inap ( VIP, Kelas I, Kelas II dan Kelas III )

  1. KTP/SIM/KK

  1. Keluarga pasien datang ke bagian Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRA) dan menyerahkan surat permintaan rawat inap
  2. Admisi TPPRI mengecek ketersediaan tempat tidur yang kosong melalui SIMRS
  3. Admisi TPPRI melakukan verifikasi persyaratan jaminan untuk pasien dengan jaminan
  4. Berikan penjelasan kepada pasien/keluarga sbb a) Pasien dengan jaminan b) Tata tertib rumah sakit c) Hak pasien dan keluarga selama dalam perawatan di rs d) informasi kamar e) Informasi kamar f) Alur penyampain keluhan pasine
  5. Admisi TPPRI meminta pasien untuk mengisi formulir-formulir
  6. Admisi TPPRI menginput data pasien ke dalam SIMRS
  7. Admisi TPPRI menginformasikan ke unit rawat inap mengenai kamra yang akan dipergunakan pasien agar disiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya
  8. Admisi TPPRI memasukkan formulir-formulir rawat inap ke dalam map rekam medis dan menyerahkan kepada perawat poliklinik/IGD

24 Jam

Diagnosa sesuai Tarif RSUD dan INACBgs ( BPJS )

Pelayanan Kesehatan

TIM Pengaduan Pelayanan BPJS RSUD Sukamara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap ( VIP, Kelas I, Kelas II dan Kelas III )"