Poliklinik

  1. 1. kartu pendaftaran
  2. 2. surat rujukan dari puskesmas
  3. 3. foto copy kartu Jaminan Kesehatan/ BPJS Kesehatan
  4. 4. foto copy kartu Keluarga
  5. 5. foto copy KTP

  1. 1. Pasien datang dan mengambil nomor antrian dan menuju ke loket pendaftaran.
  2. 2. pasien lama membawa kartu berobat, untuk pasien JKN membawa Foto copy KK, kartu JKN dan KTP serta rujukan dari PKM
  3. 3. pasien baru langsung mendaftar untuk pasien JKN membawa foto copy KK, kartu JKN dan KTP serta Rujukan dari PKM
  4. 4. pasien di data dan dimasukan kedalam antrian poliklinik yang di tuju sesuai jenis penyakit pasien

1. Pasien mengambil nomor antrian

2. pasien mendaftar di loket pendaftaran

3. data pasien di masukan dalam antrian poliklinik

4. poliklinik Gigi, Poli Umum, Poli Paru, Poli Peny.Dalam, Poli Anak, Poli Bedah, Poli KIA KB

Biaya/ tarif Pelayanan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011

Pelayanan Rawat Jalan

1. Datang langsung/ surat ke kantor RSUD Kabupaten Buru Jl. Butung Leong Desa Lala

2. Telepon ke no. 08132325907

3. email rsudnamlea.co.id

4. Kotak saran/ aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik"