Pelayanan Rawat Jalan

  1. KTP/SIM/KK

  1. Pasien /keluarga pasien datang di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
  2. Panggil nomor antrian sesuai daftar urutan
  3. Wawancarai pasien /keluarga pasien dengan pertanyaan
  4. Lakukan Registrasi Pasien
  5. Minta persyaratan berobat untuk pasien dengan jaminan
  6. Catat nomor rekam medis di buku penomoran rekam medis
  7. Input data pasien ke dalam aplikasi kartu berobat dan aplikasi SIM-RS
  8. Cetak kartu berobat dan riwayat kesakitan pasien
  9. Serahkan kartu berobat kepada pasien/keluarga dan ingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat setiap kali berobat di RSUD Sukamara
  10. Minta pasien/keluarga pasien untuk menyelesaikan pembayaran di kasir (Jika Pasien Umum)
  11. Arahkan pasien ke counter BPJS dengan membawa berkas persyaratan jaminan untuk dibuatkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) jika pasien tersebut adalah pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan
  12. Terima SEP dari pasien/keluarga pasien dan arahkan pasien untuk menunggu antrian di poliklinik yang dituju
  13. Ambil MAP rekam medis baru sesuai nomor rekam medis pasien dan memasukan formulir general consent, riwayat keakitan pasien dan SEP pasien
  14. Serhakan berkas rekam medis pasien kepada petugas distribusi untuk mendistribusikan rekam medis ke poliklinik

08.00 WIB-13.00 WIB setiap hari kerja kecuali Jum'at 08.00 WIB-11.00 WIB

Diagnosa sesuai tarif RSUD dan INACBgs (BPJS)

Pelayanan Kesehatan

TIM Pengaduan Pelayanan RSUD Sukamara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"