Surat Izin Radiografer

  1. Permohonan dari yang bersangkutan (Teknisi Radiografer)
  2. Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy KTP Rokan Hulu atau surat keterangan berdomosili dari Kepala Desa
  4. Foto copy ijazah Teknisi Radiografer yang disahkan
  5. Foto copy STRR
  6. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/RSUD
  7. Rekomendasi Perhimpunan Radiografer Indonesia(PARI)
  8. Rekomendasi Puskesmas setempat untuk Pegawai PNS
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
  10. Denah Lokasi
  11. Map Biola

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dan menginput data perizinan (Melalui petugas perbantuan pendaftaran )
  2. Petugas Front office memeriksa dokumen syarat perizinan,jika lengkap dan memenuhi syarat,dilanjutkan keproses berikutnya,jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan mencetak tanda terima
  3. Tim teknis menerima berkas dan melakukan survei lapangan,menerbitkan BAP dan rekomendasi teknis
  4. Petugas back office mengentri / menginput data pemohon
  5. Kepala seksi memverifikasi izin yang masuk dan meneruskan ke kabid
  6. Kepala bidang memverifikasi berkas dari kasi dan seterusnya dilanjutkan kepada sekretaris jika disetujui
  7. Sekretaris memverifikasi izin dan meneruskan ke Kepala Dinas jika disetujui
  8. Kadis menetapkan persetujuan izin
  9. Back office menomori dan mencetak izin atau Back office menomori dan mencetak izin yang sudah ditandatangani secara elektronik (digital)
  10. Kepala dinas menandatangani Izin
  11. Pengambilan dokumen perizinan oleh pemohon diloket pelayanan informasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin radiografer

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store