Pelayanan Kasir Rawat Inap Perusahaan dan Asuransi

  1. Rekam Medis Pasien

  1. Perawat ruangan menyerahkan rekam medis pasien ke kasir dan meminta keluarga pasien datang ke ruangan kasir
  2. Kasir menghubungi Customer Service Perusahaan/ Asuransi untuk mengkomfirmasi bahwa klien dari Perusahaan/ Asuransi tersebut dirawat inap dan dinyatakan boleh pulang
  3. Kasir memberikan surat pernyataan pasien boleh pulang ke keluarga pasien dan diserahkan ke perawat rawat inap
  4. Kasir merincikan biaya/ pengecekan billing

Lebih kurang 05 s.d 15 menit

 Peraturan Walikota Dumai No. 19 Tahun 2019

Pelayanan Kasir Rawat Inap

 

  • Email                            : dr.herman1003@gmail.com
  • Telp/ Hp                       : 08117504114
  • SMS                             : 08117504114
  • Kotak Saran/ Kritik          : Di masing-masing Instalasi
  • Unit Pelayanan Pelanggan : 08117504114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir Rawat Inap Perusahaan dan Asuransi"