Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH )

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah
  4. 4. Buku Identitas Hewan/Ternak bagi yang memiliki
  5. 5. Membawa Hewan/Ternak yang akan diperiksa atau meminta petugas ke lokasi

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. 2. Pemohon menerima Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

  • Petugas : Kasubbag Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja ( Jungkas Wijanarko, SP )
  • Email      : dpp@sanggau.go.id
  • Telp         : 0564-2023528/2023503
  • SMS        : 085386003388
  • Kotak Pengaduan/Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH )"