Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

  1. Penduduk atau lembaga membuat pengaduan tertulis atau dan saran ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Penduduk langsung mengisi pengaduan dan saran lewat tulisan yang dimasukkan ke kotak aduan, website, Telepon, WA
  3. Dilampiri biodata yang jelas dari pihak yang mengajukan serta konten pengaduan yang diskriptif/jelas.
  4. Pengaduan dan saran bisa lewat website: www.disdukcapil.bontangkota.go.id dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  1. Penduduk baik itu perseorangan/lembaga menyampaikan pengaduan melalui kotak pengaduan atau fasilitas lainnya yang tersedia.
  2. Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan akan mengkoordinir proses penanganan aduan mulai memverifikasi dan mengklasifikan jenis aduan.
  3. Kabid PIAK meneruskan isi aduan kepada Kabid Pendaftaran dan Pendataan Penduduk serta Kabid Pencatatan Sipil untuk merumuskan jawaban.
  4. Kabid Pendaftaran dan Pendataan Penduduk serta Kabid Pencatatan Sipil memberikan jawaban kepada Bidang PIAK meneruskan jawaban ke pangadu sesuai alamat.
  5. Sedangkan aduan lewat website : disduk.capil.go.id, dan facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil langsung bisa dijawab oleh admin teknis masing - masing.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan Masyarakat"