Perubahan Status Kewarganegaraan.

  1. petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. KK;
  4. KTP-e1; dan
  5. Dokumen Perjalanan.

  1. Penduduk mengisi formulir dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data base kependudukan.
  3. Petugas melakukan pencatatan pada buku register
  4. Petugas melakukan entry dan cetak dokumen.
  5. Petugas menyerahkan dokumen kepada penduduk.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen perubahan status kewarganegaraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Status Kewarganegaraan."