Perubahan Nama.

  1. salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. KK;
  4. KTP-e1; dan
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

  1. Penduduk mengisi formulir dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data base kependudukan.
  3. Petugas melakukan pencatatan pada buku register
  4. Petugas melakukan entry dan cetak dokumen.
  5. Petugas menyerahkan dokumen kepada penduduk.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN PERUBAHAN NAMA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Nama."