Pengangkatan Anak

No. SK: 38

  1. salinan penetapan pengadilan;
  2. kutipan akta kelahiran anak;
  3. KK orang tua angkat; dan
  4. KTP-el; atau
  5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

  1. Pemohon mengisi formulir pengesahan anak dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Pemohon menyerahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas
  3. Pemohon menunggu Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  5. Pemohon menunggu dokumen terbit sesuai jangka waktu penyelesaian
  6. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang dibutuhkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Pengangkatan Anak

1. Petugas : Kepala Bidang PIAK dan PEMANFAATAN DATA
2. Sms /Wa centre : 0853.5002.1975/ 0858.2284.3657
3. Kotak Pengaduan : Tersedia di ruang pelayanan
4. Website/Fb Dukcapil : www.disdukcapil.bontangkota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak"