Kematian.

  1. Surat Keterangan Kematian
  2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (WNA)

  1. Pemohon mengisi formulir kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut dalam Perpres. No. 96 Tahun 2018.
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi data pemohon.
  3. Data yang sudah di verifikasi dicatat dalam buku register
  4. Operator melakukan entry data dan mencetak kutipan Akta Pencatatan Sipil
  5. Dilakukan paraf berjenjang sebelum ditanda tangani Kepala Dinas.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan akte kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kematian."