Perceraian.

  1. Salinan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri/Tinggi dan atau MA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Kutipan akta perkawinan suami/istri asli.
  3. Foto copy KK dan KTP suami/istri.
  4. Foto copy KTP pelapor.
  5. Foto copy KTP 2 orang saksi.

  1. Pemohon mengisi formulir kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan yang diminta
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi data pemohon.
  3. Data yang sudah di verifikasi dicatat dalam buku register
  4. Operator melakukan entry data dan mencetak kutipan Akta Perceraian
  5. Dilakukan paraf berjenjang sebelum ditanda tangani Kepala Dinas.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTE PERCERAIAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perceraian."