Perkawinan.

  1. Surat keterangan asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan dari Penghayat Kepercayaan.
  2. Foto copy KTP calon mempelai.
  3. Foto copy KK calon mempelai.
  4. Foto copy KTP Orang Tua atau Wali.
  5. Pas foto suami dan istri berdampingan sebanyak 6 (enam) lembar.
  6. Foto copy kutipan Akta Kelahiran calon mempelai.
  7. Surat Keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari Kelurahan.
  8. Bagi perkawinan yang kedua kalinya/lebih melampirkan akta perceraian (bila cerai hidup), akta kematian (bagi pasangan meninggal).
  9. Ijin dari komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI.
  10. Dokumen Perjalanan (bagi Perkawinan WNA)
  11. Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas (bagi perkawinan WNA)
  12. Izin dari Negara atau perwakilan negaranya (bagi perkawinan WNA)

  1. Mengisi formulir permohonan perkawinan dengan melampirkan berkas persyaratan.
  2. Verifikasi dan validasi data dokumen.
  3. Pasangan suami dan istri beserta orang tua / wali dan saksi 2 orang.
  4. Pengumuman perkawinan bagi calon mempelai yang akan melakukan pencatatan perkawinan.
  5. Pencatatan pada buku register perkawinan.
  6. Pelaksanaan pencatatan perkawinan :
  7. Pencatatan dalam kantor
  8. Pencatatan di luar kantor
  9. Entry dan cetak kutipan akta perkawinan.
  10. Paraf Kasi dan Kabid yang membidangi (Verifikasi dan Validasi dokumen).
  11. Penandatanganan akta perkawinan oleh Kepala Disdukcapil.
  12. Penyerahan kutipan akta perkawinan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTE PERKAWINAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkawinan."