Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. Foto Copy Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya.
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukkan aslinya.

  1. Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajukan berkas kepada petugas.
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi data
  3. Petugas menstempel legasisir dan pemberian nomor legalisir
  4. Kabid/Kasi yang membidangi menandatangani dokumen kependudukan yang dilegalisir.
  5. Petugas menyerahkan dokumen kependudukan yang dilegalisir kepada penduduk.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KEPENDUDUKAN LEGALISIR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen Kependudukan"