Surat Keterangan Pindah WNI/WNA ke Luar Wilayah NKRI

  1. Surat Keterangan Pindah bagi WNI yang Pindah ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  2. Kartu Keluarga.
  3. Kartu Tanda Penduduk.
  4. Surat Keterangan Datang keluar Negeri (SKDLN) untuk Warga Negara Indonesia
  5. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  6. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKDLN).
  7. Pendaftaran Orang Asing yang Datang Dari Luar Wilayah NKRI dengan Izin Tinggal terbatas (KITAS)
  8. Dokumen Perjalanan (foto copy paspor dengan menunjukkan aslinya).
  9. Foto copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS).
  10. Surat Rekomendasi dari Kelurahan setempat.
  11. Surat Tanda Melapor dari Kepolisian.
  12. Surat Permohonan dariPerusahaan (bagi tenaga kerja).
  13. Surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja).
  14. Pas Foto
  15. Pendaftaran Orang Asing yang Akan Pindah ke Luar Wilayah NKRI dengan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  16. Dokumen Perjalanan (foto copy paspor dengan menunjukkan aslinya).
  17. Foto copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  18. Kartu Keluarga.
  19. Kartu Tanda Penduduk.
  20. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

  1. Surat keterangan Pindah bagi Warga Negara Indonesia yang Pindah ke Luar Wilayah NKRI
  2. WNI datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  3. WNI mengisi formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri (F.1-65).
  4. WNI mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
  5. Petugas verifikatori melakukan verifikasi dan validasi data.
  6. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah.
  7. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
  8. Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
  9. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
  10. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
  11. Surat Keterangan Datang Keluar Negeri (SKDLN) untuk Warga Negara Indonesia
  12. WNI melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan.
  13. WNI mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (F.1-61).
  14. Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
  15. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses kedatangan.
  16. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
  17. Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
  18. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
  19. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga.
  20. Pendaftaran Orang Asing yang Datang dari Luar Wilayah NKRI dengan Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  21. Orang asing melapor kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  22. Orang asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas (F.1-62)
  23. Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
  24. Petugas operator melakukan entry data.
  25. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  26. Paraf Kasi dan Kabid yang membidangi.
  27. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
  28. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
  29. Pendaftaran Orang ASing yang akan Pindah ke Luar Wilayah NKRI dengan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  30. Orang Asing datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  31. Orang Asing mengisi formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri (F.1-65).
  32. Petugas verifikatori melakukan verifikasi dan validasi data.
  33. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah.
  34. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
  35. Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
  36. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
  37. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN SKPLN SKDLN SKTT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah WNI/WNA ke Luar Wilayah NKRI"