Surat Keterangan Pindah WNI

  1. Perpindahan Penduduk Dalam Satu Kelurahan bagi WNI
  2. Kartu Keluarga.
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
  4. Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.
  5. Perpindahan Penduduk Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan bagi WNI
  6. Kartu Keluarga.
  7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
  8. Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.
  9. Perpindahan Penduduk Antar Kecamatan dalam Satu Kota bagi WNI
  10. Kartu Keluarga.
  11. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
  12. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
  13. Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.
  14. Perpindahan Penduduk Antar Kota Dalam Satu Provinsi bagi WNI
  15. Kartu Keluarga.
  16. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
  17. Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.
  18. Perpindahan Penduduk Antar Provinsi bagi WNI
  19. Kartu Keluarga.
  20. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
  21. Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.
  22. Surat Keterangan Pindah Datang bagi Warga Negara Indonesia
  23. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  24. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
  25. Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.

  1. Perpindahan Penduduk Dalam Satu Kelurahan bagi WNI
  2. Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  3. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-23).
  4. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
  5. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data, apabila data pemohon kena validasi (terhapus) maka di klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah datang penduduk.
  7. Petugas operator meneruskan berkas Kartu Keluarga ke Kasi/Kabid yang membidangi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses pengajuan tanda tangan elektronik (TTE).
  8. Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas.
  9. Petugas operator mencetak Kartu Keluarga.
  10. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga ke penduduk.
  11. Perpindahan Penduduk Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan bagi WNI
  12. Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  13. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-27).
  14. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
  15. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data, apabila data pemohon kena validasi (terhapus) maka di klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  16. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah datang.
  17. Petugas operator meneruskan berkas Kartu Keluarga ke Kasi/Kabid yang membidangi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses pengajuan tanda tangan elektronik (TTE).
  18. Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas.
  19. Petugas operator mencetak Kartu Keluarga.
  20. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga ke penduduk.
  21. Perpindahan Penduduk Antar Kecamatan dalam Satu Kota Bagi WNI
  22. a. Kecamatan Asal
  23. Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  24. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah (F.1-29).
  25. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
  26. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data, apabila data pemohon kena validasi (terhapus) maka di klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  27. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah.
  28. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  29. Kasi yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  30. Camat an. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  31. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) ke penduduk untuk melaporkan ke Kecamatan tujuan.
  32. b.Kecamatan Tujuan
  33. Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  34. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-31).
  35. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
  36. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data, apabila data pemohon kena validasi (terhapus) maka di klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  37. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah datang.
  38. Petugas operator meneruskan berkas Kartu Keluarga ke Kasi/Kabid yang membidangi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses pengajuan tanda tangan elektronik (TTE).
  39. Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas.
  40. Petugas operator mencetak Kartu Keluarga.
  41. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga ke penduduk.
  42. Perpindahan Penduduk Antar Kota Dalam Satu Provinsi Bagi WNI
  43. Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  44. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-36).
  45. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
  46. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data.
  47. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah.
  48. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  49. Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  50. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatanganiSurat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  51. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  52. Perpindahan Penduduk Antar Provinsi bagi WNI
  53. Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  54. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-36).
  55. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
  56. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data.
  57. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah.
  58. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  59. Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  60. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatanganiSurat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  61. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
  62. Surat Keterangan Pindah Datang bagi WNI
  63. Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  64. Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-39).
  65. Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
  66. Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
  67. Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses kedatangan.
  68. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPDWNI).
  69. Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan PindahDatang WNI (SKPDWNI).
  70. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPDWNI).
  71. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPDWNI) sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KARTU KELUARGA; DOKUMEN SURAT KETERANGAN PINDAH;DOKUMEN SURAT KETERANGAN DATANG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah WNI"