Sinkronisasi Data Kependudukan

  1. Dokumen Kependudukan Asli

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan sesuai permohonan;
  2. Petugas verifikasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan kemudian menyerahkan kepada petugas ADB;
  3. Petugas ADB memproses sinkronisasi data dokumen kependudukan;
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang telah disinkronisasi.

selama kondisi sarana pendukung dan jaringan komunikasi data, dalam keadaan baik

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store