Legalisasi Dokumen

  1. Dokumen Kependudukan Asli

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan sesuai permohonan;
  2. Petugas verifikasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan kemudian menyerahkan kepada petugas Pengesahan;
  3. Petugas Pengesahan memproses legalisasi dokumen kependudukan;
  4. Petugas Pengesahan mendokumentasikan dokumen yang telah selesai dilegalisasi;
  5. Pemohon menerima dokumen kependudukan sesuai permohonan.

selama kondisi sarana pendukung dan jaringan komunikasi data, dalam keadaan baik

Tidak dipungut biaya

Stempel Legalisasi Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store