Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan bagi komunitas terpencil

  1. mengisi Formulir Pendataan Komunitas Terpencil (FR-1.04)
  2. mengisi Formulir Surat Pernyataan Pengakuan Kepala Suku/Adat (FR-1.06).

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan sesuai permohonan;
  2. Petugas verifikasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan kemudian memberikan nomor antrian bagi pemohon setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai;
  3. Operator SIAK memanggil pemohon, memproses, kemudian mencetak dokumen kependudukan sesuai permohon dengan mengikuti nomor antrian;
  4. Petugas Pengesahan mendokumentasikan dokumen kependudukan yang telah selesai diterbitkan;
  5. Pemohon menerima dokumen kependudukan sesuai permohonan.

selama kondisi sarana pendukung dan jaringan komunikasi data, dalam keadaan baik

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanda Komunitas (SKTK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store