Izin Mendirikan Klinik Utama

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy IMB
  3. Foto Copy IG/HO
  4. Foto Copy Akte Notaris Pendirian Badan Hukum (untuk Klinik Utama)
  5. Surat Persyaratan kesanggupan membina 2 (dua) Posyandu dan 1 (satu) Sekolah UKS (SD/MI) yang diketahui oleh Kepala Puskesmas setempat
  6. Surat Kontrak bagi yang menyewa bangunan (minimal 5 tahun)
  7. Daftar Sarana alat-alat kedokteran dan sarana obat-obatan yang digunakan
  8. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, ketenagaan, sarana dan prasarana dan peralatan serta pelayanan yang diberikan
  9. Denah ruangan dan denah lingkungan yang menggambarkan lokasi klinik terhadap sarana kesehatan terdekat
  10. Penanggung jawab dan pelaksana harian klinik melengkapi : fotocopy KTP yang masih berlaku, Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab institusi atau pelaksana harian , surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung tempat bekerja, fotocopy surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari POLRI bagi pegawai swasta (pelaksana harian), Fotocopy SIP Dokter, SIK Bidan/Perawat/Tenaga Kesehatan Lain yang masih berlaku
  11. Foto Copy Rekomendasi Dokumen Lingkungan (UKL/UPL, SPPL)
  12. Surat Kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapat izin dari menteri lingkungan hidup (kecuali izin balai konsultasi gizi)

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

Waktu Penyelesaian pelayanan:

3 - 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Klinik Utama

Silahkan menghubungi:

Customer Care dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Klinik Utama"