21 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kompensasi
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:website Kota Depok : www.depok.go.id ,http://pbb- bphtb.depok.go.id, ataumelalui surat ditujukan langsung ke BKD Kota Depok, danKotak pengaduan di ruang pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store