Izin Operasional Rumah Sakit Umum dan Khusus Kelas B Pemerintah dan Swasta

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000
  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  3. Akte Pendirian yang berbadan hukum
  4. Sertifikat tanah dan surat pernyataan pemilik tidak keberatan didirikan RS
  5. Sertifikat akreditasi
  6. Surat Pernyataan bermaterai dari pemohon akan tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang penyelenggaraan Rumah Sakit
  7. Izin AMDAL/IMB
  8. Struktur Organisasi Rumah Sakit
  9. Data ketenagaan Direktur RS
  10. Data ketenagaan Dokter
  11. Data ketenagaan Paramedis
  12. Hasil pemeriksaan air minum
  13. Daftar Inventaris peralatan medis penunjang medis dan non medis
  14. Denah situasi, denah bangunan, denah jaringan listrik, denah air bersih dan limbah, dan luas bangunan keseluruhan
  15. Berita Acara Pemeriksaan Tim Perizinan dan Dinas Kesehatan Provinsi

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

Waktu Penyelesaian pelayanan:

3 - 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit Umum dan Khusus Kelas B Pemerintah dan Swasta

Silahkan menghubungi:

Customer Care dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Umum dan Khusus Kelas B Pemerintah dan Swasta"