Pelayanan IGD

No. SK: 020

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu jaminan kesehatan
  3. 3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu hitungan 3x24 jam

  1. Pasien Datang
  2. Pasien di terima oleh petugas
  3. Ruang Triase
  4. Diperiksa
  5. TPP Keluarga/Pasien
  6. Hasil Observasi
  7. Hasil Pemeriksaan
  8. Ruang Tindakan
  9. Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium, EKG, DLL)
  10. Rawat Inap
  11. Depo Obat
  12. Pasien Pulang

Jangka waktu penyelesaian tergantung kondisi penyakit pasien

1. Pasien dengan jaminan kesehatan tidak di pungut biaya 

2. Pasien umum dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati No 77 Tahun 2022 tetang Pola Tarif 

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  • Kotak Saran
  • Kontak Pengaduan : 0852 7725 0782
  • E-mail : humasrsudcnd@gmail.com
  • Website : https://rsucnd.acehbaratkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD "