Penilaian, Penetapan Angka Kredit dan Penetapan Jabatan Fungsional Guru bagi Guru Pertama Pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/A s.d Guru Madya Pangkat Pembina Gol. Ruang IV/A

  1. Surat usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Sekolah
  2. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir
  4. Fotocopy SK Jabatan Fungsional Terakhir
  5. Fotocopy Konvensi NIP
  6. Fotocopy surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan
  7. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir

  1. Guru mengumpulkan bukti-bukti kegiatan yang akan diajukan untuk kenaikan pangkat dalam DUPAK
  2. Kepala Sekolah menyetujui dan mengusulkan kenaikan pangkat guru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kab. Melawi up. Sekretariat Tim Penilaian Angka Kredit Guru; untuk kenaikan pangkat periode bulan April, berkas DUPAK diterima terakhir pada tanggal 30 November tahun sebelumnya, sedangkan untuk kenaikan pangkat periode Oktober, berkas DUPAK diterima terakhir pada tanggal 31 mei tahun berjalan.
  3. Sekretariat Tim Penilai menerima dan merekap data
  4. Tim Penilai menilai berkas DUPAK
  5. Sekretariat Tim Penilai memproses hasil penilaian
  6. Bupati Melawi menetapkan Surat Keputusan kenaikan Jabatan Fungsional
  7. Sekretariat Tim Penilai mengirim PAK, SK Kenaikan Jabatan, laporan hasil penilaian kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan
  8. Guru menerima SK

90 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

Telp.:  (0568) 220090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian, Penetapan Angka Kredit dan Penetapan Jabatan Fungsional Guru bagi Guru Pertama Pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/A s.d Guru Madya Pangkat Pembina Gol. Ruang IV/A"