Izin Usaha Jasa Kontruksi

  1. Surat Permohonan diatas materai Rp. 6.000
  2. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan (NIK)
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Izin Usaha (dari OSS yang belum efektif)
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan
  6. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan
  7. Fotocopy SBU yang telah dilegalisir oleh LPJK
  8. Fotocopy sertifikat Tenaga Teknis Perusahaan (SKA / SKT) yang telah diregistrasi oleh LPJK
  9. Photo kantor (plang nama perusahaan dan fasilitas ruang kantor)

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hulu Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP
  5. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  6. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  7. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hulu Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store