PENGAMBILAN DATA PENERIMA DANA PIP INI DILAKUKAN MELALUI PENDATAAN DAPODIK OLEH KARENA ITU DIAHRAPKAN AGAR MASING-MASING SATUAN PENDIDIKAN SEGERA MELAKUKAN VALIDASI DATA MELALUI DAPODIK DAN UPDATE DATA INI DILAKUKAN PER SATU TAHUN (TAHUN AJARAN BERJALAN) ATAU SELAMA SISWA TERSEBUT MEMENUHI SYARAT UNTUK MENERIMA DANA PIP DALAM ARTIAN SISWA TERSEBUT MASIH TERCATAT SEBAGAI SISWA AKTIF
PENDATAAN INI TIDAK DILAKUKAN PEMUNGUTAN BIAYA
LAYANAN PENERIMA DANA PIP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store