Layanan Penrima dana PIP

  1. TERCATAT SEBAGAI SISWA AKTIF PADA TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
  2. DIDAMPINGI OLEH ORANG TUA PESERTA DIDIK ATAU 1 ORANG GURU (SD dan SMP)
  3. MENANDATANGANI BUKTI PENERIMAAN DANA PIP
  4. JIKA KOLEKTIF MEMBAWA SURAT KOLEKTIF DARI ORANG TUA PESERTA DIDIK YANG MENERIMA DANA PIP
  5. MEMBAWA SPTJM (SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK ) YANG DITANDATANGANI KEPALA SEKOLAH

  1. MEMBAWA SURAT KETERANGAN KEPALA SEKOLAH YANG TELAH DITANDATANGANI BESERTA SPTJM
  2. MEMBAWA KARTU PELAJAR
  3. MEMBAWA BUKU RAPORT (HALAMAN DEPAN) YANG TERTERA BIODATA SISWA YANG BERSANGKUTAN

PENGAMBILAN DATA PENERIMA DANA PIP INI DILAKUKAN MELALUI PENDATAAN DAPODIK OLEH KARENA ITU DIAHRAPKAN AGAR MASING-MASING SATUAN PENDIDIKAN SEGERA MELAKUKAN VALIDASI DATA MELALUI DAPODIK DAN UPDATE DATA INI DILAKUKAN PER SATU TAHUN (TAHUN AJARAN BERJALAN) ATAU SELAMA SISWA TERSEBUT MEMENUHI SYARAT UNTUK MENERIMA DANA PIP DALAM ARTIAN SISWA TERSEBUT MASIH TERCATAT SEBAGAI SISWA AKTIF 

PENDATAAN INI TIDAK DILAKUKAN PEMUNGUTAN BIAYA 

LAYANAN PENERIMA DANA PIP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penrima dana PIP "